Donderdag 23 Mei 2013

OTONOMI DAERAH


OTONOMI DAERAH 
i

BAB I
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Otonomi Daerah

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam kerangka sistem penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara campur baur. Sekalipun secara teoritis kedua istilah ini dapat dipisahkan, namun secara praktis kedua konsep ini sukar untuk dipisahkan. Bahkan menurut banyak kalangan, otonomi daerah sama dengan desentralisasi. Desentralisasi pada dasarnya adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah, sedangkan otonomi daerah menyangkut hak – hak  yang mengikuti pembagian wewenang tersebut. Dewasa ini, hampir di setiap negara menganut desentralisasi sebagai suatu azas dalam sistem penyelenggaraan negara.

Sementara menurut Perserikatan Bangsa – Bangsa, desentralisasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintahan pusat yang berada di ibukota negara baik melalui cara dekonsentralisasi (pelimpahan wewenang), misalnya pendelegasian kepada pejabat di bawahnya maupun melalui pendelegasian kepada pemerintah atau perwakilan di daerah. Batasan ini hanya menjelaskan proses kewenangan yang diserahkan pusat kepada daerah, tetapi belum menjelaskan isi dan keluasan kewenangan serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu bagi badan – badan otonomi daerah.

Sedangkan pengertian otonomi daerah dalam makna sempit dapat diartikan sebagai ‘mandiri’, sedangkan dalam makna yang lebih luas diartikan sebagai ‘berdaya’. Dengan demikian otonomi daerah adalah kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya. Jika suatu daerah sudah mampu mencapai kondisi tersebut, maka daerah tersebut dapat dikatakan sudah berdaya untuk melakukan apa saja secara mandiri. Dan dengan kemandirian itulah diharapkan agar suatu daerah dapat berkembang.

Menurut UU RI No. 32 dan 33 tahun 2004 tentang Otonomi Daerah dijelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Dan daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ada beberapa alasan, mengapa Indonesia membutuhkan desentralisasi. Pertama, kehidupan berbangsa dan bernegara selama ini sangat terpusat, sementara pembangunan di beberapa wilayah lain diabaikan. Kedua, pembagian kekayaan secara tidak adil dan merata. Daerah – daerah yang memiliki sumber kekayaan alam melimpah, seperti  Aceh, Riau dan Papua, Kalimantan dan Sulawesi ternyata tidak mendapat perolehan dana yang patut dari pemerintahan pusat. Ketiga, kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lainnya sangat mencolok.

Sementara itu terdapat berbagai alasan ideal dan filosofis bagi penyelenggaraan desentralisasi pada pemerintahan daerah sebagaimana dinyatakan The Liang Gie :

1.  Dilihat dari sudut politik, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang akhirnya dapat menimbulkan tirani.

2.  Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam menggunakan hak – hak.

3.  Dari sudut teknik pengorganisasian pemerintah adanya desentralisasi atau otonomi daerah adalah untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintahan setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah. Begitu juga halnya apa yang sangat perlu dikembangkan, juga diserahkan kepada daerah untuk mengembangkannya.

4.  Dari sudut kultur/budaya, desentralisasi atau otonomi daerah perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi dan watak kebudayaan.

5.  Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, otonomi daerah diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

Namun demikian, otonomi daerah harus dilandasi dengan argumentasi yang kuat dan tidak hanya secara teoritis, tetapi juga perbaikan – perbaikan yang diraih berupa kenyataan yang empirik. Kalangan teoritisi pemerintahan mengajukan sejumlah argumen yang menjadi dasar atas pilihan tersebut, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara realistis. Dengan bahasa sederhana, otonomi daerah harus memperlihatkan perbaikan dan perubahan yang lebih baik dalam segala aspek. Kalau keadaan justru sebaliknya, seperti banyaknya terjadi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan rakyat semakin sulit menjangkau harga kebutuhan pokok karena kenaikan harga, hal itu sebagai pertanda bahwa pemerintah gagal untuk mensejahterakan masyarakat.

Di samping itu berbagai argumentasi pentingnya desentralisasi atau otonomi daerah untuk dikembangkan adalah sebagai berikut :

1.  Untuk terciptanya efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.

Efisiensi maksudnya disini adalah adanya penghematan dan penyederhanaan birokrasi pemerintahan dari yang terlalu panjang menjadi pendek, dari waktu yang lebih lama menjadi waktu yang lebih ringkas. Sebagai contoh pembangunan sebuah jalan yang sebelumnya harus memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat. Maka sejak otonomi dilaksanakan, seharusnya tidak perlu diurus oleh pusat, tetapi cukup oleh pemerintah di kabupaten atau kota saja. Kalau sebuah APBD harus ditandatangani dan direvisi oleh pemerintah pusat tentu hal tersebut membutuhkan waktu yang tidak sedikit, karena semua daerah juga mengajukan APBD yang sama. Oleh sebab itu, proyek – proyek yang harus dilaksanakan akan terlambat karena lamanya proses pengesahan APBD di pemerintah pusat (Departemen Dalam Negeri). Dan hal tersebut masih terjadi hingga sekarang. Kondisi tersebut menyebabkan proyek – proyek yang harus dilaksanakan bahkan ada yang tidak dapat terealisasi karena keterbatasan waktu.

Sementara itu, efektifitas di sini bermakna bahwa hal – hal apa yang perlu dibangun dan dikembangkan harusnya diurus sendiri oleh daerah tanpa ada campur tangan pemerintah pusat untuk mencoretnya dari anggaran. Sebagai contoh, seperti pentingnya membangun tempat pelelangan ikan bagi daerah – daerah di pesisir supaya para nelayan mudah untuk menjual hasil tangkapannya.

2.  Sebagai sarana pendidikan politik

Pemerintah daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah negara. Alexis de Tocqueville mencatat bahwa kota – kota kecil di daerah merupakan kawasan untuk kebebasan sebagaimana sekolah dasar untuk ilmu pengetahuan. Di sanalah terdapat kebebasan, di sana pula tempat orang diajari bagaimana kebebasan digunakan.

Senada dengan ungkapan tersebut menurut John Stuart Mill, pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun maupun mengotrol jalannya pemerintahan. Mereka yang sudah terlatih dan sukses dalam membangun daerahnya diharapkan akan mampu menjadi pemimpin nasional.

3.  Mempercepat proses pembangunan

Karena dengan adanya proses efisiensi sebuah program atau pembuatan anggaran, maka sebuah izin untuk pembangunan tidak lagi perlu campur tangan pemerintah pusat, yang manfaatnya pembangunan yang dilaksanakan bisa lebih cepat karena tanpa proses yang bertele – tele. Dalam konteks sekarang ini, dimana APBD yang sudah disahkan oleh DPRD di tingkat kabupaten kota harus disetujui oleh Gubernur dan Menteri dalam Negeri hanyalah akan memperlambat pelaksanaan suatu pembangunan, karena harus menunggu persetujuan Mendagri yang biasanya membutuhkan waktu berbulan – bulan.

4.  Mempercepat kesejahteraan

Kalau proses pembangunan sudah dapat dilakukan dengan cepat, maka manfaatnya adalah kesejahteraan masyarakat yang merupakan tujuan dari pembangunan itu akan semakin cepat dapat diwujudkan. Seperti bertambah cepatnya pemerintah merealisasikan program – program pengentasan kemiskinan dengan memberikan kredit lunak tanpa bunga, maka semakin cepat pula masyarakat akan memperoleh manfaatnya.  

B.    Asas – Asas Otonomi Daerah
Prinsip – prinsip pemberian otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam UU No. 22 tahun 1999 yang kemudian telah direvisi menjadi UU No. 32 tahun 2004 adalah sebagai berikut :

1.  Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, persamaan dan keadilan. Prinsip ini secara jelas mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan otonomi daerah dalam berbagai aspek jangan sampai mencederai nilai – nilai demokrasi seperti nilai keadilan, persamaan dan kebebasan.

Sebagaimana diketahui, bahwa nilai – nilai tersebut harus diimplementasikan dalam kehidupan dan diakui sebagai nilai yang universal. Persamaan menuntut bahwa semua warga negara Indonesia memiliki hak yang dan kesempatan yang sama. Karena itu tidak boleh diskriminasi dalam suku, agama, daerah maupun kelompok tertentu. Begitu juga halnya tidak boleh hak – hak istimewa (pilgrimage) bagi kelompok tertentu. Realitas yang menunjukkan adanya keutamaan bagi putera daerah untuk menjadi pegawai, pejabat dan pekerja di daerahnya adalah sesuatu yang bertentangan dengan nilai – nilai demokrasi dan persamaan derajat, yang karena itu harus dihapuskan. Dan terus terang praktek tersebut sebenarnya bertentangan dengan prinsip – prinsip pelaksanaan otonomi daerah. Apalagi menjadikan alasan otonomi untuk melegalisasi praktek di atas, jelas – jelas sebagai sesuatu yang salah kaprah.

2.  Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini menghendaki bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus utuh terhadap sesuatu yang menjadi kewenangan daerah. Karena itu tidak boleh ada campur tangan pemerintah pusat terhadap sesuatu yang telah menjadi kewenangan daerah. Praktek sekarang ini, dimana APBD yang telah disahkan oleh DPRD di tingkat kabupaten/kota harus disahkan kembali oleh pemerintah pusat, yang dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dianggap sesuatu yang tidak sesuai dengan prinsip ini. Karena tidak sedikit APBD yang telah disahkan oleh DPRD masih diutak atik (ada hal – hal yang harus dikurangi anggarannya bahkan ada yang dihapus) oleh pemerintah pusat. Hal tersebut menunjukkan bahwa pemerintah pusat masih campur tangan dengan urusan daerah. Bertanggung jawab berarti bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan otonomi daerah agar mampu membawa kepada perubahan yang lebih baik. Jika dengan otonomi daerah tidak membawa perubahan yang signifikan, maka kepala daerah bertanggung jawab dengan cara mengganti para bawahannya atau mengundurkan diri sebagai suatu ketidakmampuannya dalam melaksanakan tugas otonomi daerah.

3.  Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi. Artinya jangan sampai dalam pelaksanaan otonomi daerah muncul berbagai kebijakan yang tidak sesuai dengan konstitusi negara yaitu UUD 1945. Perda – perda yang diterbitkan oleh daerah dan disahkan oleh DPRD kabupaten/kota tidak boleh bertentangan dengan UUD 1545. Contoh perda yang membatasi agama tertentu untuk melaksanakan ajaran agamanya adalah sesuatu yang bertentangan dengan konstitusi. Dan sampai sekarang telah banyak perda – perda yang dibatalkan oleh Menteri Dalam Negeri, karena bertentangan dengan konstitusi, yakni UUD 1945.

4.  Pelaksanaan otonomi daerah harus meningkatkan fungsi legislatif, sebagai fungsi legistlasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah.

5.   Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom karena dalam daerah kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

6.  Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten dan daerah kota, sedangkan pada daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.

5.     Otonomi Daerah Indonesia

Adapun landasan hukum otonomi daerah yang berlaku di Indonesia adalah sebagai berikut :

*      UU No. 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah.
*      UU No. 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah.
*      UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah (revisi).
*      UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pusat dan daerah (revisi).

Selain itu pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia juga telah diatur kerangka landasannya dalam UUD 1945, antara lain :

*      Pasal 1 ayat 1 yang berbunyi :

“Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik”.
Negara Kesatuan Republik Indonesia memilih desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahannya bukan sentralisasi. Hal ini disebabkan :

a.    Wilayah Indonesia yang sangat luas.
b.    Daerah – daerah di Indonesia memiliki kondisi geografi dan budaya yang berlainan.

*      Pasal 18 yang menyatakan :

“Pembagian daerah Indonesia atas dasar daerah besar dan kecil dalam bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang – undang dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara dan hak asal – usul dalam daerah – daerah yang bersifat istimewa”.

Selanjutnya dalam penjelasan pasal 18 ditetapkan antara lain :

*      “Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah provinsi dan provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil”.

*      Di daerah yang bersifat otonom (streek dan localerechts gemeenshappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan Undang - Undang”.

*      “Di daerah – daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah. Oleh karena itu, di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan”.

Menurut Undang – Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah seperti yang telah disebut diatas, daerah yang bersifat otonom atau daerah otonom, meliputi 3 daerah yaitu :

1.    Daerah provinsi
2.    Daerah kabupaten
3.    Daerah kota

Di daerah otonom dibentuk pemerintahan daerah. Yang dimaksud pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas desentralisasi. Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah.Otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. Penjelasannya ialah :

1.    Otonomi yang nyata

Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan kewenangan pemerintahan di bidang tertentu yang secara nyata ada diperlukan serta tumbuh, hidup dan berkembang di daerah.

2.    Otonomi yang luas

Adalah keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang mencakup kewenangan semua bidang pemerintahan, kecuali kewenangan pada bidang – bidang tertentu yang masih ditangani dan terpusat oleh pemerintahan pusat di Jakarta.

3.    Otonomi yang bertanggung jawab

Adalah berupa perwujudan pertanggungjawaban sebagai konsekuensi pemberian hak dan kewenangan kepada daerah dalam wujud tugas dan kewajiban yang harus dipikul oleh daerah dalam mencapai tujuan pemberian otonomi, berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik, pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan serta pemeliharaan hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dengan demikian kewenangan daerah otonom sangat luas. Pemerintah daerah berwenang mengurus sendiri kepentingan masyarakatnya. Urusan itu meliputi berbagai bidang misalnya:

a.    Pendidikan dan kebudayaan
b.    Kesejahteraan
c.    Kesehatan
d.    Perumahan
e.    Pertanian
f.        Perdagangan dan industri
g.    Lingkungan hidup
h.    Penanaman modal
i.         Pertahanan
j.         Tenaga kerja dan pekerjaan umum
k.    Perhubungan
l.         Koperasi  

Jadi, segala hal yang menyangkut di atas merupakan kewenangan daerah dan tidak lagi menjadi wewenang pusat. Tetapi dalam bidang pendidikan, yang menjadi wewenang daerah adalah pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sementara  pendidikan tinggi tetap menjadi wewenang pemerintah pusat. Hal tersebut berimplikasi bahwa persoalan pendidikan dasar dan menengah menjadi tanggung jawab daerah dan daerah sendiri yang mengeluarkan izin dibukanya suatu sekolah, yang dalam hal ini oleh Dinas Pendidikan yang ada di setiap wilayah kabupaten dan kota. Tetapi sekolah yang bernaung di bawah Departemen Agama tetap menjadi wewenang pemerintah pusat, karena sektor agama bukan menjadi wewenang daerah. Sementara izin untuk mendirikan pendidikan tinggi setingkat universitas, akademi, sekolah tinggi atau institut adalah wewenang pemerintah pusat.

Begitu juga halnya dengan tenaga pengajar maupun karyawan administrasinya. Di sekolah dasar sampai sekolah menengah menjadi tanggung jawab pemerintah di daerah untuk mengangkatnya maupun memberikan insentifnya, sementara di pendidikan tinggi akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat untuk mengangkatnya. Karena itu SK pengangkatan dosen ditandatangani oleh Menteri dan bukan Bupati atau Gubernur. Walaupun demikian dalam pelaksanaannya daerah masih memberikan administrasi terhadap para aparatur negara yang bertugas di daerah apakah mereka pegawai daerah atau pegawai pusat. Tetapi keduanya haruslah diperlakukan secara adil dalam hak dan insentif, karena prinsip pelaksanaan otonomi daerah salah satunya adalah keadilan dan persamaan.

Seperti juga halnya dengan aspek pertanahan, seharusnya pemerintah pusat tidak lagi berwenang memberikan izin untuk menerbitkan hak pengelolaan hutan kepada pihak swasta, tetapi hal tersebut sudah menjadi wewenang daerah. Tetapi realitasnya tidak demikian. Menteri Kehutanan masih terlibat dalam penerbitan izin yang menyangkut hak – hak pengelolaan hutan oleh swasta.                                                                                                                                                                                                                                                

Dan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, kabupaten/kota itu banyak sekali. Hal ini karena provinsi, kabupaten/kota memiliki hak otonomi dari pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyerahkan sebagian wewenangnya kepada daerah untuk mengurusinya sendiri.

Sehingga sekarang pemerintah pusat hanya menangani 6 urusan saja, yaitu :

1.    Politik luar negeri
2.    Pertahanan
3.    Keamanan dan yustisi
4.    Moneter
5.    Fiskal nasional
6.    Agama

Pada akhirnya, otonomi daerah dan desentralisasi adalah cara atau strategi yang dipilih agar penyelenggaraan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini bisa menciptakan pembangunan yang berkeadilan dan merata di seluruh wilayah tanah air. Pengalaman penyelenggaraan bernegara yang dilakukan secara tersentralisasi justru banyak menimbulkan ketidakadilan di daerah. Karena keadilan merupakan prasyarat bagi terwujudnya  persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.









BAB II
PENUTUP

A.   Kesimpulan

Dari pembahasan dalam makalah ini, kesimpulan penulis adalah otonomi daerah artinya hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang – undangan. Dan daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas – batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B.   Daftar Pustaka
  • Buku
Kaelan, Zubaidi Achmad. 2007. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta : Paradigma.

Ihsan, Muhammad. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan. Pekanbaru : Suska Press.

Widjaja . 1992. Titik Berat Otonomi. Jakarta : Rajawali Press.






Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking